Salah satu emiten konstruksi pelat merah, yakni PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) berhasil meraih kontrak baru Rp7,8 triliun hingga akhir Agustus 2015.
Corporate Secretary ADHI, Ki Syahgolang Permata mengatakan mayoritas realisasi kontrak baru yang diraih atau sebesar 88% berasal dari lini bisnis konstruksi.
"Sedangkan sisanya atau sebesar 12% merupakan proyek-proyek dari lini bisnis lainnya," dalam keterbukaan informasi, Rabu.
Berdasarkan segmentasi sumber dana, realisasi kontrak baru terdiri dari Swasta/lainnya sebanyak 43%, BUMN tercatat 13%, sementara dari APBN/APBD sebesar 44%.
Sedang dari tipe pekerjaan, perolehan kontrak baru ADHI sebanyak 60% terdiri dari Gedung. Kemudian dari Jalan dan Jembatan 28%, sedangkan dermaga serta infrastruktur lainnya sebesar 12%.
Hingga bulan Agustus 2015, Ki Syahgolang menambahkan ADHI telah mengikuti total tender sebanyak Rp35,2 triliun. Disamping itu, sepanjang bulan Agustus 2015, selain realisasi perolehan kontrak baru tersebut di atas, terdapat Rp1,5 triliun yang telah ditetapkan pemenang dan Rp1,3 triliun merupakan penawar terendah.
"Realisasi kontrak baru di bulan Agustus 2015 antara lain proyek Jembatan Pulau Balang Bentang Panjang (JO) sebesar Rp393,2 miliar serta proyek-proyek lainnya," ujarnya.
ADHI pada tanggal 9 September 2015 lalu telah berhasil meresmikan dimulainya proyek percepatan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Indonesia. Peresmian proyek ini ditandai dengan acara Groundbreaking yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (end/dd)
Wednesday, September 16, 2015
Adhi Karya Tetapkan Harga Right Issue Rp 1.560 per Saham
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Adhi Karya Tbk menetapkan harga saham baru untuk rencana right issue perseroan awal Oktober 2015 sebesar Rp 1.560 per saham.
"Kemarin (15/9), diputuskan di Rp 1.560 per lembar," kata Direktur Utama Adhi Karya Kiswodarmawan ketika ditemui di Jakarta, Rabu (16/9).
Harga itu, menurutnya telah disetujui oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan akan disampaikan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini.
"Hari ini di publish-nya kalau tidak salah karena kita lapor ke OJK-nya sekarang," katanya.
Selanjutnya, harga itu juga akan dimintakan persetujuannya di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan yang akan digelar pada 22 September 2015.
"Harga itu nanti akan disampaikan dalam RUPS. Dengan RUPS itu, ya sudah bisa jalan (penerbitan saham barunya)," tutur Kiswodarmawan.
Ia optimistis harga itu bisa menarik investor kendati saat ini kondisi perekonomian masih lesu. Pasalnya, saham perseroan berticker ADHI itu sudah banyak peminatnya.
"Sudah oversubscribed, standby buyer-nya banyak. Kemarin list-nya banyak," katanya.
Sebelumnya, Adhi Karya berencana menerbitkan saham baru untuk menambah modal sekitar Rp 2,75 triliun sebagai modal awal menggarap prasarana kereta ringan (light rail train/LRT) terintegrasi lintas Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
Penambahan ekuitas itu berasal dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) 2015 senilai Rp 1,4 triliun dan publik senilai Rp 1,35 triliun. Adhi Karya menggandeng Mandiri Sekuritas, Bahana Securities, dan Danareksa Sekuritas sebagai joint lead underwriter transaksi right issue tersebut.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengestimasi total biaya yang dibutuhkan untuk proyek prasarana LRT adalah Rp 23,81 trilliun terdiri dari biaya pekerjaan umum (civil works) sebesar Rp 19,15 triliun dan biaya fasilitas operasi sebesar Rp 4,66 triliun.
“Saya dengar dari Kemenhub meng-exposed angka Rp 23 triliun tapi kalau dari Adhi Karya masih berhitung. Saya berharap jauh lebih rendah dari itu untuk semua tahap,” kata Kiswodarmawan, beberapa waktu lalu.
Pada perdagangan siang ini, sebanyak 15,24 juta saham Adhi Karya diperdagangkan pada harga Rp 2.110, naik 50 poin atau 2,43 persen dibandingkan harga saat penutupan perdagangan kemarin
.
"Kemarin (15/9), diputuskan di Rp 1.560 per lembar," kata Direktur Utama Adhi Karya Kiswodarmawan ketika ditemui di Jakarta, Rabu (16/9).
Harga itu, menurutnya telah disetujui oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan akan disampaikan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini.
"Hari ini di publish-nya kalau tidak salah karena kita lapor ke OJK-nya sekarang," katanya.
Selanjutnya, harga itu juga akan dimintakan persetujuannya di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan yang akan digelar pada 22 September 2015.
"Harga itu nanti akan disampaikan dalam RUPS. Dengan RUPS itu, ya sudah bisa jalan (penerbitan saham barunya)," tutur Kiswodarmawan.
Ia optimistis harga itu bisa menarik investor kendati saat ini kondisi perekonomian masih lesu. Pasalnya, saham perseroan berticker ADHI itu sudah banyak peminatnya.
"Sudah oversubscribed, standby buyer-nya banyak. Kemarin list-nya banyak," katanya.
Sebelumnya, Adhi Karya berencana menerbitkan saham baru untuk menambah modal sekitar Rp 2,75 triliun sebagai modal awal menggarap prasarana kereta ringan (light rail train/LRT) terintegrasi lintas Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
Penambahan ekuitas itu berasal dari pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) 2015 senilai Rp 1,4 triliun dan publik senilai Rp 1,35 triliun. Adhi Karya menggandeng Mandiri Sekuritas, Bahana Securities, dan Danareksa Sekuritas sebagai joint lead underwriter transaksi right issue tersebut.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengestimasi total biaya yang dibutuhkan untuk proyek prasarana LRT adalah Rp 23,81 trilliun terdiri dari biaya pekerjaan umum (civil works) sebesar Rp 19,15 triliun dan biaya fasilitas operasi sebesar Rp 4,66 triliun.
“Saya dengar dari Kemenhub meng-exposed angka Rp 23 triliun tapi kalau dari Adhi Karya masih berhitung. Saya berharap jauh lebih rendah dari itu untuk semua tahap,” kata Kiswodarmawan, beberapa waktu lalu.
Pada perdagangan siang ini, sebanyak 15,24 juta saham Adhi Karya diperdagangkan pada harga Rp 2.110, naik 50 poin atau 2,43 persen dibandingkan harga saat penutupan perdagangan kemarin
.
Main saham , Harus Hati-hati dan cermat....
Perlindungan Investor? Apa Itu?
Sekitar satu atau dua bulan lalu, seorang pria bersepeda bernama Elianto Wijoyono menghadang rombongan konvoi motor Harley Davidson di salah satu perempatan jalan di Kota Jogja, karena rombongan itu dengan sengaja hendak menerobos lampu merah. Aksi âÂÂSepeda vs Mogeâ tersebut memperoleh banyak komentar di media sosial, dan Elianto kemudian menjelaskan bahwa aksinya tersebut memang sudah direncanakan jauh hari sebelumnya, karena ia prihatin dengan kelakukan para pengendara moge tersebut yang sering melanggar rambu-rambu lalu lintas, sehingga bikin susah pengguna jalan lainnya di Kota Jogja.
Sekitar satu atau dua bulan lalu, seorang pria bersepeda bernama Elianto Wijoyono menghadang rombongan konvoi motor Harley Davidson di salah satu perempatan jalan di Kota Jogja, karena rombongan itu dengan sengaja hendak menerobos lampu merah. Aksi âÂÂSepeda vs Mogeâ tersebut memperoleh banyak komentar di media sosial, dan Elianto kemudian menjelaskan bahwa aksinya tersebut memang sudah direncanakan jauh hari sebelumnya, karena ia prihatin dengan kelakukan para pengendara moge tersebut yang sering melanggar rambu-rambu lalu lintas, sehingga bikin susah pengguna jalan lainnya di Kota Jogja.
Nah, dari sekian banyak komentar yang muncul, yang menarik adalah komentar dari seorang anggota Polda Jogja yang mengatakan bahwa aksi main hakim sendiri yang dilakukan Elianto tersebut justru bisa ditindak pidana. Sebab jika ada pengendara moge yang melanggar lalu lintas atau semacamnya, maka itu merupakan kewenangan kepolisian untuk memberikan teguran atau sanksi, jadi bukan wewenang Elianto karena ia cuma warga sipil.
Well, suatu pernyataan yang naif sekali bukan? Kalau memang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara moge akan ditindak tegas oleh polisi, lalu kenapa ketika mereka berkali-kali menerobos lampu merah dll, polisi malah diam saja? Yang ada mereka justru mengawal konvoi dan membantu mereka menerobos lampu merah! Kalau polisi sejak awal sudah melakukan tugasnya dalam mengatur lalu lintas dan menindak semua pelanggar tanpa pandang bulu termasuk para raja jalanan tadi, maka menurut anda apakah Elianto akan buang-buang waktu untuk âÂÂmain hakim sendiriâÂÂ? Sudah jadi rahasia umum bahwa polisi di Indonesia masih belum menjalankan fungsinya yakni âÂÂMelindungi dan Melayaniâ secara penuh kepada seluruh masyarakat, karena yang dilindungi dan dilayani hanya yang mau kasih recehan saja.
Tapi mungkin, bukan cuma kepolisian di Indonesia ini yang belum menjalankan fungsinya dengan baik.
Beberapa hari lalu, penulis ditelpon oleh wartawan untuk dimintai pendapat terkait pernyataan dari salah satu direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), bahwa âÂÂBEI menginginkan penambahan 100 ribu investor baru setiap tahunnyaâÂÂ. Sejauh ini di memang baru terdapat sekitar 400 ribu investor di pasar saham di Indonesia, atau sangat sedikit dibanding jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa. Jika penambahan 100 ribu investor baru per tahun tadi terealisasi, maka dalam beberapa tahun kedepan jumlah investor di pasar saham Indonesia akan tembus 1 juta orang, atau bahkan lebih, dan itu tentunya akan semakin meramaikan perputaran pasar saham itu sendiri.
Pertanyaannya tentu, apakah peningkatan 100 ribu investor itu realistis? Nah, jika anda adalah calon investor yang tentunya belum mengerti apa-apa, maka ketika anda ditawari untuk membuka rekening di sekuritas, sudah tentu ada banyak hal yang akan ditanyakan. Namun kalau anda jeli, maka salah satu pertanyaan yang terpenting adalah, adakah perlindungan terhadap diri saya sebagai investor, dari tindakan kejahatan pasar modal?
Karena, berinvestasi di pasar modal itu sama saja seperti mengendarai mobil/sepeda motor di jalan raya. Jika anda menyetir mobil secara ugal-ugalan, maka anda mungkin akan mengalami kecelakaan, dan itu adalah salah anda sendiri. Namun bagaimana jika anda mengendarai mobil dengan sewajaranya dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tapi tetap saja mengalami kecelakaan karena ditabrak oleh pengendara lain yang menerobos lampu merah, dan itu adalah karena polisi dengan sengaja membiarkan pelanggaran lalu lintas tersebut?
Demikian pula di pasar saham. Seorang investor mungkin akan mengalami kerugian karena dia belum mengerti cara menganalisis saham perusahaan, kurang pengalaman, atau simply karena IHSG lagi jeblok, dan itu adalah bagian dari risiko kerugian yang sejak awal sudah âÂÂsatu paketâ dengan potensi keuntungan yang bisa diperoleh seorang investor.
Tapi jika investor mengalami kerugian karena dikerjai oleh bandar yang menaikkan harga saham secara tidak wajar dan kemudian menjatuhkannya tanpa ampun seperti kasus Trada Maritime (TRAM), atau perusahaan yang manajemennya kena kasus seperti Cipaganti (CPGT), atau perusahaan yang entah kenapa rugi melulu hingga ekuitasnya minus gila-gilaan seperti Bumi Resources (BUMI), atau kasus-kasus lainnya dimana saham-saham tertentu bergerak secara tidak wajar.. maka hey, OJK! Anda ngapain aja? Kenapa saham-saham yang jelas-jelas sudah makan banyak korban ini malah dibiarkan saja???
Padahal berdasarkan undang-undang, tugas sekaligus wewenang dari OJK adalah: 1. Melakukan perlindungan terhadap konsumen (atau dalam hal ini investor), dimana hal itu bisa dilakukan dengan cara: 2. Memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak/perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait jasa keuangan. Jika OJK bersikap tegas dan selalu siap sedia untuk memberikan sanksi kepada emiten/sekuritas atau siapapun yang jelas-jelas telah berbuat sesuatu yang merugikan orang banyak, maka para emiten/sekuritas ini juga gak akan ada yang berani macam-macam, dan investor secara otomatis akan terlindungi.
Nah, sejak OJK didirikan tahun 2011 lalu, sudah tidak terhitung berapa banyak perusahaan/saham yang bermasalah, yang membuat investor publik rugi besar-besaran. Tapi pernahkah OJK memberikan sanksi tertentu kepada mereka? Tidak pernah! Paling-paling OJK hanya memberi sanksi berupa peringatan tertulis denda sebesar Rp1 juta per hari kepada perusahaan yang terlambat merilis laporan keuangannya. Berdasarkan informasi dari http://bit.ly/1goAkcg, antara tahun 2011 hingga Agustus 2014, OJK sudah menjatuhkan total 316 sanksi yang terdiri dari 280 sanksi denda kepada emiten terlambat merilis laporan keuangan atau dokumen keterbukaan informasi lainnya, 32 sanksi teguran tertulis, dan 2 sanksi pembekuan/pencabutan izin usaha terhadap dua perusahaan jasa keuangan (bukan emiten).
Tapi bagaimana dengan kasus-kasus perusahaan Tbk atau aksi goreng saham yang melibatkan sekuritas tertentu, yang jelas-jelas telah merugikan investor? Yaaa lenggang kangkung, ga ada masalah.
Lalu bagaimana dengan BEI? Well, sami mawon.. Mau ada saham terbang atau saham jeblok, paling-paling humas perusahaan yang bersangkutan cuma ditanya, âÂÂAda apa ini?â abis itu ya sudah. Mau investor dikerjai habis-habisan oleh saham-saham gorengan, mereka malah duduk manis saja di acara talk show di hotel mahal. Kalaupun BEI memberikan sanksi, maka sanksinya ya sama seperti yang diberikan OJK: Men-suspensi saham, menetapkan status UMA, atau memberikan denda/peringatan tertulis kepada emiten yang terlambat merilis laporan keuangan, seolah-olah tindakan kejahatan di pasar modal itu ya cuma satu itu: Terlambat merilis laporan keuangan.
Jadi ketika orang BEI mengatakan bahwa âÂÂKami menginginkan penambahan 100 ribu investor per tahunâÂÂ, penulis jadi merasa lucu sendiri.. Bagaimana mungkin anda berharap bahwa orang-orang akan masuk pasar saham kalau pasar itu sendiri dipenuhi oleh para preman yang tidak pernah ditindak? Itu kan sama saja seperti berharap bahwa orang-orang akan dengan sukarela mempertaruhkan keselamatannya dengan berkendara di jalanan yang semrawut karena hampir semua orang melanggar rambu-rambu lalu lintas, karena polisinya diem saja!
Hanya memang, kalau berdasarkan peraturan undang-undang yang ada, maka di Indonesia belum ada sanksi hukum yang jelas untuk kasus seperti insider trading atau semacamnya (Bapepam-LK, yakni otoritas/regulator pengawas bursa sebelum adanya OJK, sebenarnya secara undang-undang punya wewenang untuk memberikan sanksi pidana bagi insider trader, tapi Bapepam itu sendiri sekarang udah gak ada). Jadi mungkin bukan salah OJK atau BEI juga jika para maling masih berkeliaran di bursa, karena bukan wewenang mereka untuk menindaknya (OJK hanya bisa memberikan sanksi administratif, bukan pidana). Tapi kalau itu bukan wewenang dua otoritas ini, lalu wewenang siapa? Dan jika itu bukan wewenang mereka, lalu apa yang dimaksud dengan kata âÂÂperlindunganâ yang jelas-jelas merupakan salah satu fungsi dan wewenang dari OJK???
Tulisan diatas mungkin terdengar seperti kritikan. Tapi jika seorang Elianto Wijoyono sampai harus turun tangan sendiri untuk menegur pengendara moge, termasuk secara tidak langsung menegur polisi itu sendiri, maka penulis kira juga harus ada seseorang yang menyampaikan tulisan diatas agar bisa menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terkait. Penulis yakin bahwa kita semua tentu menginginkan agar pasar modal bisa menjadi tempat yang bersahabat bagi semua orang, namun itu hanya bisa terwujud jika semua pihak, termasuk otoritas dan regulator bursa, melaksanakan peran, fungsi, dan tugasnya masing-masing dengan baik. Jika memang terjadi tindak kejahatan di Bursa, maka seperti di film National Treasure, seseorang harus berani mengatakan, 'Someone's got to go to prison, Ben'.
Jika anda punya unek-unek lainnya, boleh sampaikan melalui kolom komentar di bawah. Untuk artikel minggu depan kita akan sharing beberapa tips untuk menghindari 'saham-saham laknat' yang banyak berkeliaran di bursa.
DUBAI, KOMPAS — Pemerintah Indonesia dan pengelola Pelabuhan Dubai menyepakati pengembangan Bagansiapi-api. Kesepakatan dicapai setelah Presiden Joko Widodo mengunjungi lokasi Dubai Port, Dubai, Uni Emirat Arab, Senin (14/9) siang.
Sultan Ahmed bin Sulayem, Chairman Dubai Port World, mengaku tertarik mengembangkan Pelabuhan Bagansiapi-api di Provinsi Riau. Untuk menajamkan kerja sama itu, pihak Dubai Port akan mengirim tim melihat lokasi Pelabuhan Bagansiapi-api.
"Kami ingin melakukan survei, apa keunggulan lokasi itu. Kami juga akan menggali industri penunjang apa yang bisa dikembangkan di sana," kata Sultan Ahmed bin Sulayem, saat mendampingi Presiden Joko Widodo, seperti dilaporkan wartawan Kompas, Andy Riza Hidayat.
Dubai Port merupakan pelabuhan terbesar di Uni Emirat Arab. Pelabuhan ini terhubung dengan jaringan logistik di seluruh dunia.
Dubai Port juga memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun. Karena alasan itu, Presiden menginginkan agar pengembangan pelabuhan mengadopsi Dubai Port. "Konsepnya tidak jauh berbeda, yang penting ada efisiensi biasa pembangunan dan pengelolaan," kata Jokowi.
Hal ini relevan dengan komitmen pihak Dubai Port melakukan penghematan anggaran pembangunan sebesar 20 persen. Jika efisiensi, biaya logistik menjadi semakin murah, sehingga berpengaruh pada harga di pasaran yang murah.
"Dampaknya akan ke masyarakat juga," kata Jokowi.
Sebelumnya, kerja sama dengan Dubai Port sudah dikembangkan di Pelabuhan Peti Kemas Surabaya. Presiden menginginkan kerja sama serupa dilanjutkan untuk pengembangan Bagansiapi-api. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan kunjungan ke Dubai Port jauh hari sebelumnya.
Presiden mengatakan, dua pekan ke depan, pemerintah akan melanjutkan pembicaraan rencana kerja sama ini. Setelah ada survei lokasi dari dua pihak, pemerintah segera memutuskan pembangunan proyek itu.
content
Kerja sama BUMN
Presiden membuka kemungkinan kerja sama dengan BUMN (badan usaha milik negara) atau dikerjakan sendiri pihak swasta Uni Emirat Arab.
Hal yang terpenting, proyek seperti ini tidak boleh ditunda terlalu lama. Sebab, Indonesia sebagai negara kepulauan membutuhkan sarana pelabuhan yang memadai.
Presiden mengakui bahwa pengembangan pelabuhan selama ini terlambat. Karena itu, perlu keputusan cepat untuk mengembangkan potensi nasional.
Senin kemarin, Presiden selain melihat lokasi penyimpanan peti kemas, juga meninjau ruang kendali operasi pelabuhan. Sepanjang peninjauan, Presiden menyimak dan beberapa kali bertanya soal pengelolaan kepada Sultan Ahmed bin Sulayem.
Aluminium
Tidak jauh dari lokasi itu, Presiden meninjau tempat pengolahan aluminium yang dikelola Emirates Global Aluminium. Menurut Presiden, kerja sama pengolahan aluminium sangat memungkinkan karena potensi untuk mengolahnya besar.
Senada dengan itu, Abdulla JM Kalban, Managing Director Emirates Global Aluminium, akan merealisasikan kerja sama itu.
Menurut Abdulla, peluang kerja sama itu terbuka lebar. Selain memiliki potensi sejumlah bahan tambang, Indonesia juga memiliki pengalaman dalam pengolahan aluminium.
Subscribe to:
Posts (Atom)
Reminder Corporate Action
Reminder Corporate Action Jumat, 7 Desember 2018 1. Public Expose: PNBS, PTIS 2. Cum Date Right Issue: IKAI 66 saham lama akan mendap...