Perlindungan Investor? Apa Itu?
Sekitar satu atau dua bulan lalu, seorang pria bersepeda bernama Elianto Wijoyono menghadang rombongan konvoi motor Harley Davidson di salah satu perempatan jalan di Kota Jogja, karena rombongan itu dengan sengaja hendak menerobos lampu merah. Aksi âÂÂSepeda vs Mogeâ tersebut memperoleh banyak komentar di media sosial, dan Elianto kemudian menjelaskan bahwa aksinya tersebut memang sudah direncanakan jauh hari sebelumnya, karena ia prihatin dengan kelakukan para pengendara moge tersebut yang sering melanggar rambu-rambu lalu lintas, sehingga bikin susah pengguna jalan lainnya di Kota Jogja.
Sekitar satu atau dua bulan lalu, seorang pria bersepeda bernama Elianto Wijoyono menghadang rombongan konvoi motor Harley Davidson di salah satu perempatan jalan di Kota Jogja, karena rombongan itu dengan sengaja hendak menerobos lampu merah. Aksi âÂÂSepeda vs Mogeâ tersebut memperoleh banyak komentar di media sosial, dan Elianto kemudian menjelaskan bahwa aksinya tersebut memang sudah direncanakan jauh hari sebelumnya, karena ia prihatin dengan kelakukan para pengendara moge tersebut yang sering melanggar rambu-rambu lalu lintas, sehingga bikin susah pengguna jalan lainnya di Kota Jogja.
Nah, dari sekian banyak komentar yang muncul, yang menarik adalah komentar dari seorang anggota Polda Jogja yang mengatakan bahwa aksi main hakim sendiri yang dilakukan Elianto tersebut justru bisa ditindak pidana. Sebab jika ada pengendara moge yang melanggar lalu lintas atau semacamnya, maka itu merupakan kewenangan kepolisian untuk memberikan teguran atau sanksi, jadi bukan wewenang Elianto karena ia cuma warga sipil.
Well, suatu pernyataan yang naif sekali bukan? Kalau memang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara moge akan ditindak tegas oleh polisi, lalu kenapa ketika mereka berkali-kali menerobos lampu merah dll, polisi malah diam saja? Yang ada mereka justru mengawal konvoi dan membantu mereka menerobos lampu merah! Kalau polisi sejak awal sudah melakukan tugasnya dalam mengatur lalu lintas dan menindak semua pelanggar tanpa pandang bulu termasuk para raja jalanan tadi, maka menurut anda apakah Elianto akan buang-buang waktu untuk âÂÂmain hakim sendiriâÂÂ? Sudah jadi rahasia umum bahwa polisi di Indonesia masih belum menjalankan fungsinya yakni âÂÂMelindungi dan Melayaniâ secara penuh kepada seluruh masyarakat, karena yang dilindungi dan dilayani hanya yang mau kasih recehan saja.
Tapi mungkin, bukan cuma kepolisian di Indonesia ini yang belum menjalankan fungsinya dengan baik.
Beberapa hari lalu, penulis ditelpon oleh wartawan untuk dimintai pendapat terkait pernyataan dari salah satu direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), bahwa âÂÂBEI menginginkan penambahan 100 ribu investor baru setiap tahunnyaâÂÂ. Sejauh ini di memang baru terdapat sekitar 400 ribu investor di pasar saham di Indonesia, atau sangat sedikit dibanding jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 270 juta jiwa. Jika penambahan 100 ribu investor baru per tahun tadi terealisasi, maka dalam beberapa tahun kedepan jumlah investor di pasar saham Indonesia akan tembus 1 juta orang, atau bahkan lebih, dan itu tentunya akan semakin meramaikan perputaran pasar saham itu sendiri.
Pertanyaannya tentu, apakah peningkatan 100 ribu investor itu realistis? Nah, jika anda adalah calon investor yang tentunya belum mengerti apa-apa, maka ketika anda ditawari untuk membuka rekening di sekuritas, sudah tentu ada banyak hal yang akan ditanyakan. Namun kalau anda jeli, maka salah satu pertanyaan yang terpenting adalah, adakah perlindungan terhadap diri saya sebagai investor, dari tindakan kejahatan pasar modal?
Karena, berinvestasi di pasar modal itu sama saja seperti mengendarai mobil/sepeda motor di jalan raya. Jika anda menyetir mobil secara ugal-ugalan, maka anda mungkin akan mengalami kecelakaan, dan itu adalah salah anda sendiri. Namun bagaimana jika anda mengendarai mobil dengan sewajaranya dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tapi tetap saja mengalami kecelakaan karena ditabrak oleh pengendara lain yang menerobos lampu merah, dan itu adalah karena polisi dengan sengaja membiarkan pelanggaran lalu lintas tersebut?
Demikian pula di pasar saham. Seorang investor mungkin akan mengalami kerugian karena dia belum mengerti cara menganalisis saham perusahaan, kurang pengalaman, atau simply karena IHSG lagi jeblok, dan itu adalah bagian dari risiko kerugian yang sejak awal sudah âÂÂsatu paketâ dengan potensi keuntungan yang bisa diperoleh seorang investor.
Tapi jika investor mengalami kerugian karena dikerjai oleh bandar yang menaikkan harga saham secara tidak wajar dan kemudian menjatuhkannya tanpa ampun seperti kasus Trada Maritime (TRAM), atau perusahaan yang manajemennya kena kasus seperti Cipaganti (CPGT), atau perusahaan yang entah kenapa rugi melulu hingga ekuitasnya minus gila-gilaan seperti Bumi Resources (BUMI), atau kasus-kasus lainnya dimana saham-saham tertentu bergerak secara tidak wajar.. maka hey, OJK! Anda ngapain aja? Kenapa saham-saham yang jelas-jelas sudah makan banyak korban ini malah dibiarkan saja???
Padahal berdasarkan undang-undang, tugas sekaligus wewenang dari OJK adalah: 1. Melakukan perlindungan terhadap konsumen (atau dalam hal ini investor), dimana hal itu bisa dilakukan dengan cara: 2. Memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak/perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait jasa keuangan. Jika OJK bersikap tegas dan selalu siap sedia untuk memberikan sanksi kepada emiten/sekuritas atau siapapun yang jelas-jelas telah berbuat sesuatu yang merugikan orang banyak, maka para emiten/sekuritas ini juga gak akan ada yang berani macam-macam, dan investor secara otomatis akan terlindungi.
Nah, sejak OJK didirikan tahun 2011 lalu, sudah tidak terhitung berapa banyak perusahaan/saham yang bermasalah, yang membuat investor publik rugi besar-besaran. Tapi pernahkah OJK memberikan sanksi tertentu kepada mereka? Tidak pernah! Paling-paling OJK hanya memberi sanksi berupa peringatan tertulis denda sebesar Rp1 juta per hari kepada perusahaan yang terlambat merilis laporan keuangannya. Berdasarkan informasi dari http://bit.ly/1goAkcg, antara tahun 2011 hingga Agustus 2014, OJK sudah menjatuhkan total 316 sanksi yang terdiri dari 280 sanksi denda kepada emiten terlambat merilis laporan keuangan atau dokumen keterbukaan informasi lainnya, 32 sanksi teguran tertulis, dan 2 sanksi pembekuan/pencabutan izin usaha terhadap dua perusahaan jasa keuangan (bukan emiten).
Tapi bagaimana dengan kasus-kasus perusahaan Tbk atau aksi goreng saham yang melibatkan sekuritas tertentu, yang jelas-jelas telah merugikan investor? Yaaa lenggang kangkung, ga ada masalah.
Lalu bagaimana dengan BEI? Well, sami mawon.. Mau ada saham terbang atau saham jeblok, paling-paling humas perusahaan yang bersangkutan cuma ditanya, âÂÂAda apa ini?â abis itu ya sudah. Mau investor dikerjai habis-habisan oleh saham-saham gorengan, mereka malah duduk manis saja di acara talk show di hotel mahal. Kalaupun BEI memberikan sanksi, maka sanksinya ya sama seperti yang diberikan OJK: Men-suspensi saham, menetapkan status UMA, atau memberikan denda/peringatan tertulis kepada emiten yang terlambat merilis laporan keuangan, seolah-olah tindakan kejahatan di pasar modal itu ya cuma satu itu: Terlambat merilis laporan keuangan.
Jadi ketika orang BEI mengatakan bahwa âÂÂKami menginginkan penambahan 100 ribu investor per tahunâÂÂ, penulis jadi merasa lucu sendiri.. Bagaimana mungkin anda berharap bahwa orang-orang akan masuk pasar saham kalau pasar itu sendiri dipenuhi oleh para preman yang tidak pernah ditindak? Itu kan sama saja seperti berharap bahwa orang-orang akan dengan sukarela mempertaruhkan keselamatannya dengan berkendara di jalanan yang semrawut karena hampir semua orang melanggar rambu-rambu lalu lintas, karena polisinya diem saja!
Hanya memang, kalau berdasarkan peraturan undang-undang yang ada, maka di Indonesia belum ada sanksi hukum yang jelas untuk kasus seperti insider trading atau semacamnya (Bapepam-LK, yakni otoritas/regulator pengawas bursa sebelum adanya OJK, sebenarnya secara undang-undang punya wewenang untuk memberikan sanksi pidana bagi insider trader, tapi Bapepam itu sendiri sekarang udah gak ada). Jadi mungkin bukan salah OJK atau BEI juga jika para maling masih berkeliaran di bursa, karena bukan wewenang mereka untuk menindaknya (OJK hanya bisa memberikan sanksi administratif, bukan pidana). Tapi kalau itu bukan wewenang dua otoritas ini, lalu wewenang siapa? Dan jika itu bukan wewenang mereka, lalu apa yang dimaksud dengan kata âÂÂperlindunganâ yang jelas-jelas merupakan salah satu fungsi dan wewenang dari OJK???
Tulisan diatas mungkin terdengar seperti kritikan. Tapi jika seorang Elianto Wijoyono sampai harus turun tangan sendiri untuk menegur pengendara moge, termasuk secara tidak langsung menegur polisi itu sendiri, maka penulis kira juga harus ada seseorang yang menyampaikan tulisan diatas agar bisa menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terkait. Penulis yakin bahwa kita semua tentu menginginkan agar pasar modal bisa menjadi tempat yang bersahabat bagi semua orang, namun itu hanya bisa terwujud jika semua pihak, termasuk otoritas dan regulator bursa, melaksanakan peran, fungsi, dan tugasnya masing-masing dengan baik. Jika memang terjadi tindak kejahatan di Bursa, maka seperti di film National Treasure, seseorang harus berani mengatakan, 'Someone's got to go to prison, Ben'.
Jika anda punya unek-unek lainnya, boleh sampaikan melalui kolom komentar di bawah. Untuk artikel minggu depan kita akan sharing beberapa tips untuk menghindari 'saham-saham laknat' yang banyak berkeliaran di bursa.
No comments:
Post a Comment